perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranPEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN 2021. (2) Dalam hal Belanja Tidak Terduga tidak mencukupi untuk mendanai keadaan darurat, Pemerintah Daerah menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan, dan subkegiatan lainnyaDAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MATARAM, Menimbang : a. Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat atau daerah. ABSTRAK: sesuai dengan ketentuan Pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam. 10. Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana. pelaksanaan program/kegiatan Belanja Tidak Terduga yang sejalan dengan prioritas sesuai kebutuhan. anggaran, melalui optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga (BTT) yang tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2020. dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan Iainnya ser-ta pengeluaranABSTRAK: bahwa guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali;Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022. Belanja bantuan sosial 6. com – Kegiatan belanja tidak hanya dilakukan pada pemerintah pusat, melainkan juga di daerah. (2) Penyusunan anggaran belanja tidak terduga. Pasal 3 Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Kebijakan untuk belanja daerah pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut : a. CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) agar daerah menggunakan alokasi anggaran belanja tidak terduga di APBD untuk mengontrol laju inflasi. 914. Ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (2) di hapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Penggunaan belanja tidak terduga. belanja tidak terduga sesuai bgitasan kewenangan Bendahara Umum Daerah. Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Judul. belanja tidak terduga dan rincian objek belanja tidak terduga. T. T. Budiarso, N. 2. bahwa pedoman mekanisme pencairan. pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD. Pedoman Pengajuan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga . Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek. E. Belanja Pegawai a. Pelaksanaan Belanja Tidak. 1a Tentang pedoman umum penggunaan belanja tidak terduga (btt) 1. Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga; b. 5. E. 2. Created Date: 9/16/2021 2:55:13 PMBantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga. 11. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona. untuk segera mengoptimalkan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Belanja Tidak Terduga 5. taat pada peraturan perundang-undangan; c. k Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ditegaskan bahwa tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD/Unit SKPD yang membidangi. Pasal 5 (1) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi: a. COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka. pengembalian pendapatan periode sebelumnya, dicatat sebagai belanja tidak terduga. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan belanja tidak terduga. 2. Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. 000,-. termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. 2. Dalam Permendagri 20 tahun 2018 tepatnya dipasal 23 ayat (1), disebutkan bahwa contoh belanja tak terduga dibagi menjadi tiga sub bidang kegitan : Sub bidang penanggulangan bencana, Sub bidang keadaan darurat, dan (dalam rupiah) no uraian ref anggaran 2020 (perubahan) realisasi 2020 % realisasi 2019 1 2 3 4 5 6 1 pendapatan v. Pasal 4 Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga di Daerah meliputiBelanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 1. PMK Nomor 139/PMK. Belanja ini pun tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak diharapkan terjadi berulang, dan. Belanja Tidak Terduga digunakan untuk Belanja Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya. Bantuan Sosial yang tidak direncanakan adalah bantuan sosial berupa uang atau barang untukPada tanggal 7 Mei 2021 BUD mencairkan Belanja Tak Terduga Kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dalam rangka pengadaan Alat dan Bahan Medis Penanganan COVID-19 (Tahap I) PT Gatra Persada pada Dinas Kesehatan Tahun 2021 sebesar Rp582. Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Pengendalian Inflasi Tahun 2022, Rabu, 14 September 2022. Pendanaan untuk PPKM darurat yang bersumber dari APBD dapat diambilkan dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Kata kunci: Efektivitas, Pelaksanaan Anggaran Belanja Tidak Terduga, Penanganan Pandemi. Indonesia, Kota Bandung. Mencabut: Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 26Tahun 2013tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan. Belanja Tidak Terduga adalah belanja yang digunakan untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. 865. Sebagian besar anggaran belanja tidak terduga tersebut digunakan Pemda pada 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19. com, Jakarta Pemerintah daerah (pemda) bisa menggunakan alokasi dana untuk belanja tidak terduga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanggulangan COVID-19. /kota/desaBelanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926); 22. k Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk. Bab II Butir D. Pasal 4 Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga di Daerah meliputiMenurut Pakar Finansial Mohamad Teguh dalam siaran ‘Belanja Impulsif = Biaya Tak Terduga’ di Radio Smart FM (30/6/21), kejadian tersebut bukan kondisi tidak terduga, melainkan perencanaan yang tidak baik. Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Di Daerah - Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ Tahun 2022. SE tersebut merupakan perluasan pengunaan BTT yang tidak diatur dalam PP Keuangan Daerah dan Permendagri Pedoman Keuangan Daerah. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur; b. Belanja tidak terduga adalah belanja daerah yang digunakan untuk keperluan penanganan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah. Belanja Tidak Terduga adalah Pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. (2) Penatausahaan dana belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. tempo : 169589676428_. (8) Penganggaran dalam APBD untuk setiap jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (7), berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 24. Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek. Tidak banyak berbeda sih dengan APBDes 2018, Belanja Pegawai di tahun 2019,gambaranya sudah diatur dalam Permendagri 20, tepatnya di pasal 20 sebagai penguat pasal 19. rincian objek dengan nama Belanja Tidak Terduga. U. 090. Belanja Tidak Terduga, yang selanjutnya disingkat BTT adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan keadaan darurat yang tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk. EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAGETAN, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran, Bab II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, huruf D Belanja. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPKD yang selanjutnya disingkat PPK-SKPKD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tatausaha keuangan. Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, (2) Penggunaan belanja tidak terduga melalui proses pergeseran anggaran dari mata anggaran belanja tidak terduga kepada belanja langsung maupun tidak langsung untuk keperluan keadaan darurat dan/atau mendesak. (1) Belanja tidak terduga termasuk dalam kelompok belanja tidak langsung. Tidak Terduga, objek Belanja Tidak Terduga dan rincian objek Belanja Tidak Terduga. Belanja tidak terduga yang selanjutnya disingkat BTT adalah pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya dan belanja bantuan sosial yang tidak direncanakan. program/kegiatan belanja tidak terduga yang sejalan dengan prioritas sesuai kebutuhan. c. Judul. Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh. 5. Judul. T. T. Belanja ini pun tidak dapat diprediksi sebelumnya, tidak. Tata cara penggunaan belanja tidak terduga untuk rasionalisasi kegiatan dilakukan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga kepada belanja SKPD yang membidangi keuangan daerah, dengan tahapan: 1) dalam hal anggaran belum tersedia, penggunaan belanja tidak terduga terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD yang membidangi keuangan daerah; PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN 2021. Belanja tak terduga adalah belanja yang bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas Pemerintah Desa itu sendiri. 4. 112. 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Dana Antisipasi Dan Penanganan Dampak Coronavirus Disease-19 (Covid_19), Serta Penyusunan Rencana Kebutuhan. (3) Penggunaan Belanja Tidak Terduga dapat dibebankan penggunaan Belanja Tidak Terduga. APBD senantiasa dikelola secara andal untuk masyarakat dan menjadi instrumen pendukung pemulihan. Pengelola Belanja Tidak Terduga mencatat setiap penggunaan dana belanja tidak terduga untuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 pada buku kas umum tersendiri. Belanja Transfer. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang. Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 421/KPTS/MU/2021 Tahun 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran. (2) Bendahara Pengeluaran Pembantu Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengelola Belanja Tidak Terduga secara administratif wajib Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan belanja tidak terduga yang bersumber dari APBD. BTT ini digunakan untuk menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan. 16. serta monitoring dan evaluasi Belanja Tidak Terduga ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; c. 10. Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) T. Tidak ada batas maksimal dalam penggunaan anggaran tersebut. Pasal 3 Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. 2, ialah “Semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi saldo Anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah”. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Permendagri Pedoman. 23. bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. 29 Mei 2020 Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor 954/Kep. untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan tahun sebelumnya, atau dilakukan melaluiBelanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup. ABSTRAK: Bahwa dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah, perlu diatur ketentuan tentang penggunaan belanja tidak terduga; bahwa ketentuan Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga tidak sesuai lagi dengan. Sedangkan menurut PeraturanABSTRAK: Bahwa pedoman penggunaan belanja tidak terduga untuk mendanai kebutuhan antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019 telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Mendanai Kebutuhan Antisipasi dan. Pasal 3 Azas umum pengelolaan belanja tidak terduga mencakup : a. 000. BAB III PENGANGGARAN Pasal 10 (1) Belanja tidak terduga diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek dengan nama belanja tidak terduga. Ketika realisasi SP2D. 193,00dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga serta Pengeluaran untuk; Mendanai Keadaan Darurat dan Mendesak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana. (2)Belanja yang dianggarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan transfer dana dari PPKD kepada penerima belanja tersebut dan merupakan kelompok belanja tidak langsung pada : a. perubahan atas peraturan bupati bengkulu utara nomor 27 tahun 2020 tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemi corona virus disease 2019 kabupaten bengkulu utara. Penggunaan BTT dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemi COVID-19 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah danBelanja tidak Terduga Kabupaten Tanah Laut; 17. (2) Penganggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada DPA PPKD. Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021. bahwa dalam rangka tertib administrasi belanja tidak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bolaang. Pemerintah Indonesia resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi jual beli barang demi menciptakan fair trade. Pencairan Belanja Tidak Terduga diserahkan kepada masing masing Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah. ABSTRAK: bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan. 000. Belanja transfer. Belanja Tidak Terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. 1 2 pendapatan asli daerah v. 349-BPBD/2020 Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Bandung Nomor 954/Kep. Peraturan Perundang-undangan. Pasal 4 Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi : a. 4. Ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (2) di hapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Penggunaan belanja. Pembiayaan Daerah. Belanja Modal; c. mencairkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah COVID-19 di wilayahnya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa. a. 2. bahwa pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi. Pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. insi Sumatera Utara; Dengan ditetapkannya. Pada hari Rabu 8 Juli 2020 pukul 10. Bantuan Sosial Uang dan Barang terdiri dari: Bantuan sosial berupa uang kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat terdiri atas bantuan sosial kepada individu,. (2) Penganggaran sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dialokasikan pada belanja SKPKD. Belanja Tidak Terduga untuk belanja tanggap darurat bencana digunakan untuk memenuhi kebutuhan: a. Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menambah alokasi belanja tak terduga (BTT) senilai Rp20 miliar pada perubahan. bahwa untuk. Belanja Tidak Terduga untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dialokasikan untuk kebutuhan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut. Read More. Namun, bila BTT masih kurang juga, pemda dapat melakukan realokasi anggaran, yakni. Belanja transfer dibedakan menjadi dua. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang. About the Author . contoh berita acara hasil verifikasi tapd pemerintah provinsi sulawesi selatan berita acara nomor : tentang hasil verifikasi bantuan keuangan dalam rangka penganggaran bantuan keuangan kepada pemerintah provinsi/kab. Ini diungkapkan Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA,. 4. Penggunaan Belanja Tidak Terduga Tahap Il untuk Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020, Dengan Jumlah Kebutuhan Anggaran sebesar Rp 50. “Serapan anggaran tahun 2022 tercermin dalam pos belanja daerah menunjukkan adanya geliat ekonomi terus tumbuh. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang. Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga di Kabupaten KaimanaTEMPO. Peraturan Perundang-undangan. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan. 000. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga; Mengingat : 1. KRITERIA BELANJA TIDAK TERDUGA Pasal 2 (1) Belanja Tidak Terduga adalah meliputi belanja untuk: a. bahwa berdasarkan. Belanja Tidak Terduga, diperlukan pedoman dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; b. 3. SKPD adalah merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD Kabupaten Tanah Laut yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna. Penggunaan BTT dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan pandemi COVID-19 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan PenangananABSTRAK: Berdasarkan Peraturan Gubernur Surnatera Utara Nomor 33 Tahun 2016 telah ditetapkan Tata Cara Pengelolaan Belanja Bunga, Subsidi, Hibah, bantuan Sosial, Bagi Hasil, bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersurnber Dari Anggaran Pendapatan Dan Betranja Daerah Pror. 000. kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang sepertiTata Cara Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2013 Nomor 278) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.